Selasa, 05 November 2013

PENGERTIAN NEGARA, WARGA NEGARA, SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A. LATAR BELAKANG


Di Negara Indonesia ada beberapa wilayah yang jarang (atau tidak pernah sama sekali) terjamah oleh pemerintah. Dimana masyarakat dalam suatu daerah yang bisanya terpencil dan sangat sulit untuk dijangkau oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi keterasingan. Hal ini tentu menjadi segudang pertanyaan atas warga dalam lingkungan tersebut tentang peranan mereka sebagai warga Negara Indonesia dan masyarakat ini terasing secara hak dan kewajiban sebagai penduduk Indonesia. Maka tidak heran apabila sebagian dari mereka tidak mengetahui siapa yang memimpin Negara Indonesia saat ini. Mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum pernah didapatkan, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sangat ironis sekali, dimana pemerintah Indonesia selalu menyerukan ‘Dari Rakyat Untuk Rakyat’ dimana pembangunan di sector riil maupun materil yang seharusnya diaplikasikan secara merata. Masalah semacam ini menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ bagi pemerintah dimana warga/masyarakat harus mengetahui fungsi warga Negara Indonesia.



B. PENGERTIAN WARGA NEGARA

B.I. Pengertian  Warga.
Definisi warga adalah suatu masyarakat yang terdiri dari bermacam-macam individu yang menetap di suatu wilayah tertentu dan memiliki ikatan dengan peraturan Negara dan pemerintahan yang sah. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Berikut Pemahaman Tentang Wagra Negara menut=rut Undang-Undang Dasar 1945;
  1. Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
  3. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.



B.II. Pengertian Negara

Pengertian Negara Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan;
  • George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  • G.W.F Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Logeman, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).


Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Berikut tujuan di bentuknya Negara :
1.    Membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan Negara
2.    Untuk membentuk kekuasaan
3.    Membentuk perdamaian dunia
4.    Untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga Negara
       terpelihara dengan baik
5.    Untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat



C. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

C.I. Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
  • Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


C.II. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


C.III. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), "yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang."
  2. Pasal 27, ayat (1), "segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu." Pada ayat (2), "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
  3. Pasal 28, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
  4. Pasal 30, ayat (1), "hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara." Dan ayat (2) menyatakan "pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang."



 D. Kesimpulan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:

1) Hak dan kewajiban warga negara

2) Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara

3) Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945

Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.

Hak dan kewajiban warga negara juga dijelaskan dalam pasal-pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan setiap orang atau setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.



Refferensi;



Minggu, 20 Oktober 2013

FUNGSI KELUARGA TERHADAP INDIVIDU DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT

PENDAHULUAN


Dalam hidup ini setiap manusia selalu hidup berdampingan, dimana setiap manusia membutuhkan peran orang lain demi tercapainya suatu tujuan. Karena seperti yang kita tahu manusia tidak dapat hidup secara sendiri, dan hanya mengandalkan kemampuan individunya. sebagai contoh dalam melakukan pekerjaan, seorang karyawan yang bekerja di depan komputer melakukan tugas secara mandiri, tapi tidak terlepas dari peran orang lain, seperti atasan, rekan kerja, ataupun relasi. Dari situlah dapat kita ambil kesimpulan, bahwa setiap manusia membutuhkan peran manusia lainnya.




1. Pengertian Keluarga

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama, dan kelompok yang saling melengkapi satu individu dengan individu yang lain. Dalam struktur dasar keluarga, terdapat ayah, ibu dan anak, dimana ayah adalah suami dari istrinya sekaligus pemimpin dalam keluarganya, ibu adalah istri dari seorang ayah yang menunjang kebutuhan suami dan anak-anaknya, dan anak adalah anggota turunan dari ayah dan ibu.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 
  •  Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
  • Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
  • Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.


Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh secara langsungterhadap perkembangan individu lainnya sebelum atau sesudah terjun langsung secara individu dimasyarakat. Ada tiga elemen utama dalam struktur internal keluarga, yaitu;

  1. Status sosial,dimana dalam keluarga distrukturkan oleh tiga struktur utama, yaitu bapak/suami, ibu/istridan anak-anak. Sehingga keberadaan status sosial menjadi penting karena dapat memberikanidentitas kepada individu serta memberikan rasa memiliki, karena ia merupakan bagian darisistem tersebut.
  2. Peran sosial, yang menggambarkan peran dari masing-masing individuatau kelompok menurut status sosialnya, dan
  3. Norma sosial, yaitu standar tingkah lakuberupa sebuah peraturan yang menggambarkan sebaiknya seseorang bertingkah laku dalamkehidupan

Ada beberapa versi mengenai arti dari keluarga:
  • Menurut Departemen Kesehatan RI 1998. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan

  • Menurut Ki Hajar Dewantara (Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia ke-1). “keluarga adalah Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.”
  •  Menurut Salvicion dan Ara Celis. Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan

Dari pendapat-pendapat para ahli di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keluarga dalam arti luas adalah;

·         Unit terkecil dari masyarakat
·         Terdiri atas 2 orang atau lebih  Asda
·         Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah  Asd
·         Hidup dalam satu rumah tangga 
·         Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga 
·         Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga 
·         Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing 
·         Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan

Secara umum, keluarga juga memiliki fungsi dan tanggung jawab terhadap semua anggotanya.
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :

1. Fungsi Pendidikan
Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.

2. Fungsi Sosialisasi anak
Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.

3. Fungsi Perlindungan
Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.

4. Fungsi Perasaan
Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

5. Fungsi Religius
Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.

6. Fungsi Ekonomis
Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.

7. Fungsi Rekreatif
Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.

8. Fungsi Biologis
Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.


2. Pengertian Individu.

Individu berasal dari kata “individuum” yang artinya adalah satuan terkecil dalam suatu kelompok yang tidak bisa dipecah lagi menjadi bagian yang terkecil. Seperti halnya dalam suatu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Baik ayah, ibu, maupun anak merupakan suatu individu dalam suatu kelompok (keluarga) tersebut, yang sudah tidak bisa dipecah lagi menjadi bagian yang terkecil.
Individu bahwa manusia mampu berdiri sendiri. Pada dasarnya, kegiatan atau aktivitas seseorang ditujukan untuk memenuhi kepentingan diri dan kebutuhan diri. Sebagai makhluk dengan kesatuan jiwa dan raga, maka aktivitas individu adalah untuk memenuhi kebutuhan baik kebutuhan jiwa, rohani, atau psikologis, serta kebutuhan jasmani atau biologis.

2. Pengertian Masyarakat

Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.
Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :

  • menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
  • menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
  • Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
  • Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.


Dari pengertian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah :
  • Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama.
  • Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
  • Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.

Maka fungsi keluarga terhadap individu dalam kehidupan masyarakat adalah:

‘Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berkarakter.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berkarakter hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.’


KESIMPULAN:

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat memiliki relasi atau hubungan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hubungan yang dilandasi oleh nilai, norma dan aturan-aturan diantara komponen-komponen tersebut.
Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu keluarga dan masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya. Begitupun sebaliknya, individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya. Dan barulah dikatakan sebagai individu jika individu bisa membaur dengan lingkungan sosialnya yaitu masyarakat.


Daftar pustaka;
·