A. LATAR BELAKANG
Di
Negara Indonesia ada beberapa wilayah yang jarang (atau tidak pernah sama
sekali) terjamah oleh pemerintah. Dimana masyarakat dalam suatu daerah yang
bisanya terpencil dan sangat sulit untuk dijangkau oleh pemerintah pusat,
sehingga terjadi keterasingan. Hal ini tentu menjadi segudang pertanyaan atas
warga dalam lingkungan tersebut tentang peranan mereka sebagai warga Negara
Indonesia dan masyarakat ini terasing secara hak dan kewajiban sebagai penduduk
Indonesia. Maka tidak heran apabila sebagian dari mereka tidak mengetahui siapa
yang memimpin Negara Indonesia saat ini. Mereka yang merasa hak-haknya sebagai
warga negara belum pernah didapatkan, ada juga orang-orang yang benar-benar hak
mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau
menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela
negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak
mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui
oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata
demi kepentingan perutnya sendiri. Sangat ironis sekali, dimana pemerintah Indonesia
selalu menyerukan ‘Dari Rakyat Untuk Rakyat’ dimana pembangunan di sector riil
maupun materil yang seharusnya diaplikasikan secara merata. Masalah semacam ini
menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ bagi pemerintah dimana warga/masyarakat harus
mengetahui fungsi warga Negara Indonesia.
B. PENGERTIAN WARGA NEGARA
B.I. Pengertian Warga.
Definisi
warga adalah suatu masyarakat yang terdiri dari bermacam-macam individu yang
menetap di suatu wilayah tertentu dan memiliki ikatan dengan peraturan Negara
dan pemerintahan yang sah. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara
dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah
penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara,
karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan
selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Berikut Pemahaman Tentang Wagra Negara menut=rut Undang-Undang Dasar 1945;
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
- Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
B.II. Pengertian Negara
Pengertian
Negara Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan;
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan;
- George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Logeman, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Berikut tujuan
di bentuknya Negara :
1. Membentuk
kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan Negara
2. Untuk
membentuk kekuasaan
3. Membentuk
perdamaian dunia
4. Untuk
membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga Negara
terpelihara dengan baik
5. Untuk
mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
C. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
C.I. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
C.II. Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C.III. Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), "yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang."
- Pasal 27, ayat (1), "segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu." Pada ayat (2), "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
- Pasal 28, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
- Pasal 30, ayat (1), "hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara." Dan ayat (2) menyatakan "pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang."
D. Kesimpulan
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut
harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem
pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Adapun hak dan
kewajiban tersebut di bagi menjadi:
1) Hak dan
kewajiban warga negara
2) Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara
3) Hak dan
kewajiban warga negara menurut UUD 1945
Secara garis besar
hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai
bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial,
keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.
Hak dan kewajiban
warga negara juga dijelaskan dalam pasal-pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat
(1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal
30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan setiap orang atau setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
Refferensi;